283 Keping DVD Porno Disita


Diambil dari 2 Pedagang di Sekitar Mega Supermarket
JAYAPURA-Tim Satuan II Ekonomi Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Papua menyita 283 keping DVD porno dari 2 orang pedagang DVD yang jualan di sekitar Mega Abepura, Selasa (28/4) pukul 21.45 WIT.
Dua pedagang yang kedapatan menjual DVD porno tersebut, yaitu IM (22) warga Jl Gerilayawan Abepura dan AS (29) warga Abepura, langsung digiring ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan.


Ratusan keping DVD tersebut disita dalam sebuah razia yang dipimpin Kasat II Ekonomi, Kompol M Edy Faryadi, SH, SIK, MH, setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat yang mengatakan ada beberapa pedagang kaki lima yang menjual DVD dan VCD porno.
Dari tangan AS, polisi menyita 20 keping DVD porno Asia dan 38 keping DVD porno barat, sementara itu dari tangan IM, 225 keping DVD porno berhasil disita. Untuk mengelabui polisi, ratusan DVD porno tersebut menggunakan sampul film yang tidak berbau porno. Namun setelah diputar, kepingan DVD itu memuat adegan film porno.
Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH didampingi Kasat II Ekonomi, Kompol M Edy Faryadi, mengungkapkan, kedua pedagang masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan, apabila ditemukan cukup bukti, kedua pedagang tersebut akan dijerat dengan pasal 40 huruf c Undang-Undang RI No 8 Tahun 1992 tentang perfilman yakni mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan menayangkan film yang tidak disensor dan pasal 282 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. “Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/4). (bat)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons