JAYAPURA—Terhentinya produksi tambang emas PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, diperkirakan ikut mempengaruhi penerimaan royalti khususnya bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Bahkan dikhawatirkan pada tahun 2012 Provinsi penghasil emas terbesar didunia itu terancam tak lagi menerima royalti sebesar 9 persen pertahun.
Demikian Kepala Bappeda Provinsi Papua Drs Alex Rumaseb usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Aparatur Pemerintahan Kampung Se-Papua di Hotel Matoa, Jayapura, Senin (7/11). Dikatakan, sesuai informasi resmi yang diperoleh dari Manajemen PTFI bahwa produksi emas dihentikan sementara lantaran bocornya jaringan perpipaan yang mengalirkan concentrat (biji emas) dari lokasi penambangan di Tembagapura ke Pelabuhan di Amamapare untuk selanjutnya dieksport ke pelbagai negara.
Pembagian royalti dari PTFI, kata dia, royalti tersebut dibayar sebanyak 9 persen masing masing pemerintah pusat memperoleh 20 persen, pemerintah provinsi Papua 16 persen, pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah lokasi penambangan emas 32 persen. Sedangan 32 persen lainnya dibagi merata bagi seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua.
Sesuai perhitungan royalti pada tahun 2010, lanjutnya, Kabupaten Mimika mendapat royalti hampir Rp 400 Miliar. Sedangkan Rp 400 Miliar lainya dibagi merata kepada 28 Kabupaten/Kota sebesar Rp 12-13 Miliar pertahun.
“PTFI membayar royalti 4 kali setahun sesuai jatuh tempo,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah provinsi pada tahun 2011 ini menerima royalti dari PTFI, tapi pihaknya belum mengetahui pembayaran royalti pada Oktober sudah transfer atau belum.
Apabila produksi tambang emas PTFI terhenti, ujarnya, dampak ikutan lainnya adalah Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika dipastikan menurun drastis. Pasalnya, PAD Kabupaten Mimika terbesar dari seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua disusul Kabupaten Merauke. Namun, PAD Kabupaten Mimika sebagian besar diterimanya dari PTFI. Sedangkan PAD Kabupaten Merauke diterima dari pelbagai sektor.(mdc/don/l03)
0 komentar:
Posting Komentar