Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mempublikasikan dugaan bocornya Dana Otsus Papua senilai Rp 4 Triliun lebih selama Otsus digulirkan sepuluh tahun terakhir ini, namun justru pemerintah pusat menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan kasus dugaan penyelewengan dana Otsus kepada aparat pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera diproses hukum.
Demikian disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi Dialog Percepatan Pembangunan Papua Bersama Pemangku Kepentingan di Aula Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Rabu (7/12). Dikatakannya, BPK dan Pemerintah Daerah mesti menyelidiki dugaan bocornya dana Otsus yang nilainya sangat besar tersebut.
“Dugaan bocornya dana Otsus itu masih perlu didalami apakah itu bocor atau itu akumulasi dari sekian tahun kan belum pernah ada pernyataan dari BPK,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya mengatakan agar diproses sesuai hukum yang berlaku, karena hal itu bukan kewenangan pemerintah tapi kewenangan BPK. Namun dia mengharapkan diproses dan ditindaklanjuti oleh BPK dan pemerintah daerah agar semuanya berlangsung fair. (mdc/don/l03)
0 komentar:
Posting Komentar